Senin, 05 Oktober 2015

Shalat Ied Dianjurkan Tidak Di Dalam Mesjid, KENAPA?

Shalat Ied Dianjurkan Tidak Di Dalam Mesjid, KENAPA?

 

Shalat 'Id (hari raya) adalah salah satu syi'ar (simbol keagungan dan kemuliaan) Islam yang sangat agung dan melambangkan ketinggian agama Allah Ta’ala yang mulia ini.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam selalu melaksanakannya di tanah lapang di luar masjid, bahkan tidak ada satu riwayatpun yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam pernah melaksanakannya di masjid. Kemudian para Shahabat Radhiallahu 'anhum sepeninggal Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam juga mempraktetakkan sunnah ini dengan baik.


Anjuran Shoat Ied Dilapangan

Imam Ibnul Haajj al-Maliki berkata: "Sunnah yang telah berlangsung (sejak dulu) dalam (pelaksanaan) shalat 'Ied (hari raya) adalah dilaksanakan di mushalla (tanah lapang), karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lain kecuali (shalat) di al-Masjidil Haram".

Kemudian bersamaan dengan keutamaan yang agung ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam melaksanakan shalat 'Ied di tanah lapang dan tidak melaksanakannya di Masjid Nabawi. Maka ini merupakan dalil (argumentasi) yang jelas tentang ditekankannya pensyariatan shalat 'Ied di tanah lapang.

Ini adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dan melaksanakannya di masjid, menurut madzhab Imam Malik -semoga Allah Ta’ala merahmatinya- adalah (perbuatan) bid'ah, kecuali jika ada alasan darurat (mendesak) untuk melaksanakannya di masjid, maka ini bukan perbuatan bid'ah. Karena Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam tidak pernah melakukannya (shalai 'Ied di masjid) dan juga para al-Khulafaaur-raasyidiin (para Khalifah yang lurus, yaitu Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali Radhiallahu’anhum) sepeninggal beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam.

Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan kaum perempuan (seluruhnya) untuk keluar menuju (tempat) shalat 'Ied, bahkan beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan para wanita yang sedang haidh dan gadis pingitan untuk keluar ke (tempat) shalat 'Ied.

Maka ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam memerintahkan (semua) kaum perempuan untuk keluar (ke tempat shalat 'Ied) berarti beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam mensyariatkan shalat 'Ied di tanah lapang untuk menampakkan syi'ar Islam.

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam adalah melaksanakan shalat 'Ied di tanah lapang, adalah sebagai berikut:

1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallahu 'anhu dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam keluar (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya 'Iedul fitri dan 'Iedul adha menuju tanah lapang, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat 'Ied, kamudian setelah selesai beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam berdiri (untuk berkhutbah) di hadapan kaum muslimin dan mereka (tetap) duduk di shaf-shaf mereka. Abu Sa'id al-Khudri berkata: Kemudian sunnah itu terus dilakukan kaum muslimin sampai di Jaman (pemerintahan) Marwan bin al-Hakam…".

Imam an-Nawawi berkata: "Hadits ini merupakan dalil bagi ulama yang mengatakan bahwa dianjurkan keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat 'Ied dan bahwa melaksanakannya di tanah lapang lebih utama daripada melaksanakannya di masjid. Pendapat inilah yang diamalkan oleh kaum muslimin di hampir semua kota, kecuali penduduk Mekkah…".

Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani berkata: "Hadits ini dijadikan sebagai argumentasi bahwa dianjurkan keluar menuju shahra" (tanah lapang) untuk melaksanakan shalat 'Ied dan bahwa itu lebih utama daripada melaksanakannya di masjid, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam senantiasa melaksanakannya di tanah lapang, padahal keutamaan (shalat) di masjid beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam (sangat besar)".

Dari 'Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam selalu keluar ke tanah lapang (untuk melaksanakan shalat) pada hari raya dan sebuah tombak kecil dibawa di hadapan beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam. Setelah beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam sampai di tanah lapang tersebut maka tombak kecil itu ditancapkan di hadapan beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam, lalu beliau Shallallahu 'alaihi Wasallam pun shalat di hadapannya (sebagai sutrah/pembatas shalat)".

Dari al-Bara' bin 'Azib radhiallahu 'anhu dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ketika hari raya 'Iedul adha keluar menuju tanah lapang di al-Baqi', lalu beliau shalat dua rakaat, kemudian menghadapkan wajahnya kepada kami…"

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar