Berqurban Dari Uang Pinjaman Tidak Dianjurkan, Mengapa?
Adakah yang melakukan hal ini? jika iya berikut penjelasan mengenai 'berqurban dari uang pinjam', maka boleh-boleh saja dan ibadah qurbannya sah. Hanya saja, apakah itu (meminjam uang untuk supaya bisa mengerjakan ibadah qurban) dianjurkan?
Sesungguhnya meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan qurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan." (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)
Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, lalu berkata, "Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?" Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab, "Ya" Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bertanya, "Apa yang kamu katakan tadi?" Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjawab, "Ya, kacuali hutang, begitulah yang dikatakan Jibril." (HR. Muslim)
Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, "Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?" Kami diam dan meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, "Ya Rasulullah, perkara keras apa yang telah turun?" Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut." (HR. Al-Nasa’i dan al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)
Sedangkan bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang dan berkurban. Sementara orang yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tidak membebankan pada dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan seperti kondisinya saat ini. Wallahu Ta'ala A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar